INOVASI
DAPIT BEKAM ( DATANGI PERIKSA DAN INTERVENSI –DENGAN BEDOL KAMPUNG )
NOMOR : 440/ 12 -KA/Pkm-Jpg/ II /2022
A. PENDAHULUAN
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis
Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Pasal 2 : 1). SPM Kesehatan terdiri atas
SPM Kesehatan Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. 2).
Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas: a.
Pelayanan kesehatan ibu hamil; b. Pelayanan kesehatan ibu bersalin; c.
Pelayanan kesehatan bayi baru lahir; d. Pelayanan kesehatan balita; e.
Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; f. Pelayanan kesehatan pada
usia produktif; g. Pelayanan kesehatan pada usia lanjut; h. Pelayanan kesehatan
penderita hipertensi; i. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; j.
Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; k. Pelayanan kesehatan
orang terduga tuberkulosis; dan l. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko
terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human
Immunodeficiency Virus). yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/
preventif.