Cegah Kerumunan Orang di Pilkades, TPS tak Lagi Satu Titik
Kemang – Pesta demokrasi untuk memilih orang nomor satu di tingkat desa yang akan di helat serentak 20 Desember mendatang, pelaksanaannya tak akan sama seperti Pilkades serentak 2019 lalu. Pasalnya, Pilkades serentak di 88 desa di 34 kecamatan pelaksanaannya berada di masa pandemi Covid -19.
“Karena di tengah masa pandemi sudah pasti, pelaksanaannya akan berbeda ketika kondisi normal. Selain ada kewajiban menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di setiap tahapan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) tak lagi dipusatkan di satu titik, tapi di bagi beberapa zona,”kata Sekretaris Panitia Pilkades Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Indradi Lutfhi, ditemui di Cibinong, Selasa (27/10/2020).
Indradi, mengatakan, pembagian zona TPS merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 69/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pilkades, tergantung dari banyak dan tidaknya hak pilih. Jika hak pilihnya banyak zona TPS bisa dibagi lebih dari tigas. “Kalau di Parakan Jaya, karena jumlah hak pilihnya tidak terlalu banyak yang tersebar di sembilan RW, TPS di bagi dalam tiga zona, di mana setiap zona terdiri dari tiga RW,”ujarnya.
Indardi, menjelaskan dengan adanya pembagian zona otomatis tidak akan ada kerumuman massa di satu titik, sebagaimana kebiasaan di setiap Pilkades. Cara ini paling efektif mencegah penyebaran Covid -19.
“Saat pemungutan suara berlangsung pun, protokol kesehatan akan diterapkan, selain panitia menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun di pintu masuk TPS, calon pemilih harus antre dengan jarak minimal 1,5 meter, dan mereka wajib mengenakan masker standar,” katanya.
Camat Kemang Edi Suwito, mengatakan Pilkades di masa pandemi ini kinerja panitia dibuat ekstra, karena selain harus mensukseskan pelaksaan pemilihan, panitia pun harus menjaga setiap pemilih tidak terpapar Covid -19.
“Kecamatan tak pernah bosan mengingatkan protokol kesehatan di setiap tahapan dilaksanakan sungguh-sungguh, agar ajang Pilkades ini tidak menjadi tempat penyebaran dan penularan Covid -19,” tegasnya.
Edi, lebih lanjut mengatakan, Perbup Nomor 69/2020 menjadi pedoman bagi panitia dalam menjalankan tahapan Pilkades, termasuk aturan mengenai teknis kampanye di masa pandemi. “Ini memang bukan tugas ringan dan bukan hanya menjadi tanggungjawab panitia, tapi calon serta tim pendukungnya, agar mereka ikut mengkampanyekan gerakan 3 M dalam setiap kegiatan,” tutupnya.
Sebagai informasi, Pilkades di Parakan Jaya dipastikan hanya diikuti dua calon dengan jenis kelamin keduanya laki-laki. Saat ini, tahapan Pilkades memasuki penentuan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang data awalnya diambil dari Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penulis : ISP